Penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo Dikecam, Anggota DPD RI Sekaligus Ketua FKPP Riau KH Muhammad Mursyid Minta Kapolri Bertindak Tegas

LITERAT.ID – Anggota DPD RI sekaligus Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Riau KH Muhammad Mursyid mengecam penggerebekan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang dilakukan aparat kepolisian pada dini hari.
Senator asal Riau itu meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menindak tegas oknum polisi yang melanggar kode etik dalam peristiwa tersebut.
"Saya sangat menyesalkan penggerebekan itu. Kapolri harus bertindak tegas terhadap oknum anggota yang melanggar kode etik. Jangan sampai institusi Polri tercoreng akibat ulah segelintir personel," kata Kiai Mursyid di Pekanbaru, Senin (2/11/2026).
Penggeledahan Dini Hari
Penggerebekan berlangsung pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Personel gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob mendatangi ponpes di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Penggeledahan terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026 . Polisi telah menetapkan dua tersangka, satu di antaranya masih buron.
Namun, pelaksanaannya menuai sorotan. Berdasarkan surat edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu pondok saat 12 santriwati berusia 10–16 tahun dan empat ustazah sedang tidur . Aparat disebut menodongkan senjata, menarik santriwati yang belum mengenakan jilbab, serta melakukan tindakan intimidatif.
Sebanyak 15 penghuni pondok, termasuk dua balita berusia tiga dan lima tahun, dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum . Seluruhnya kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Komnas HAM Soroti Prosedur
Komnas HAM menilai penggeledahan tersebut tidak proporsional dan tidak sensitif gender. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyoroti pelibatan aparat laki-laki bersenjata tanpa Polwan dalam penggeledahan di pondok putri pada dini hari .
"Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender," ujar Anis.
Komnas HAM meminta Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi standar operasional prosedur penggeledahan di pesantren putri, termasuk kewajiban melibatkan Polwan dan tokoh agama serta menghindari penggeledahan pada pukul 22.00–06.00 WIB kecuali terdapat ancaman nyata terhadap nyawa.
Imbauan kepada Pesantren
Dalam pernyataannya, Kiai Mursyid mengimbau seluruh pengasuh dan pimpinan pesantren menyikapi persoalan ini dengan bijak dan tenang. Menurutnya, konfrontasi tidak akan menyelesaikan masalah dan justru berpotensi merugikan umat.
"Kepada semua pengasuh dan pimpinan pesantren, mari sikapi dengan bijak dan tenang. Kita serahkan proses hukum kepada mekanisme yang berlaku, sambil terus mengawal agar keadilan ditegakkan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan yang seharusnya mendapat perlindungan dan penghormatan dalam setiap tindakan penegakan hukum.
Kiai Mursyid berharap peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Polri untuk memperbaiki prosedur, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak di lingkungan pesantren. []
Editor: Redaksi Media Reputasi



