Kasus Penyadapan Presiden oleh Sejumlah Jenderal Polri: Benny K Harman Desak Polri Bongkar Motif dan Dalang

LITERAT.ID - Benny K Harman, angkat bicara soal penetapan tersangka dan penahanan sejumlah jenderal Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden dan penyelenggara negara.
Ia menilai Mabes Polri harus mengusut tuntas motivasi dan tujuan di balik perbuatan tersebut, termasuk mencari dalangnya.
"Saya menengarai perbuatan Listyo Sigit ini melibatkan pihak ketiga dengan kepentingan tertentu, bukan kepentingan bisnis tapi kepentingan kekuasaan," ujar Benny dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/11/2026) malam.
Benny menegaskan, kasus ini bukan sekadar pidana penyadapan biasa. Menurutnya, penyadapan yang menyasar Presiden dan sejumlah penyelenggara negara berpotensi menjadi perbuatan permulaan untuk tujuan kekuasaan.
"Karena itu, ini bukan pidana penyadapan biasa namun ini bisa merupakan perbuatan permulaan untuk tujuan kekuasaan," kata politikus Partai Demokrat itu.
Ia pun mendesak Mabes Polri tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Menurut Benny, penyidik harus membongkar siapa pihak yang berada di balik perintah penyadapan, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar institusi Polri.
"Saya minta Mabes Polri usut tuntas apa motivasi, tujuan, termasuk mencari dalangnya," ujarnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha.
Ketiganya adalah Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso .
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum.
Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui perbuatan tersebut pada 30 Oktober 2026 .
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, serta Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. []
Editor: Redaksi Media Reputasi





