Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman Pertanyakan Dampak Putusan MA Soal Suket Gibran: Berlaku Surut (ex tunc) atau Sejak Diputus (ex nunc)? Ungkap Konsekuensi Berbeda

LITERAT.ID — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menilai, persoalan mendasar yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai keabsahan surat keterangan tersebut, melainkan juga sejak kapan putusan itu berlaku dan bagaimana dampaknya terhadap tindakan hukum yang telah dilakukan Gibran selama menjabat sebagai wakil presiden.
Menurut Benny, dalam perspektif hukum konstitusi dan hukum administrasi negara, terdapat dua konsep yang perlu diperhatikan untuk memahami akibat hukum suatu putusan pengadilan, yakni ex tunc dan ex nunc.
Kedua konsep tersebut memiliki konsekuensi waktu pemberlakuan putusan yang berbeda. Karena itu, menurut Benny, penting untuk mengetahui apakah putusan MA mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran berlaku surut atau hanya berlaku sejak putusan tersebut ditetapkan.
"Yang pernah belajar bahasa Latin, tentu tahu putusan yang bersifat ex tunc itu berarti putusan MA yang menyatakan bahwa suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum berlaku surut, yaitu sejak suket tersebut diterbitkan untuk pendaftaran cawapres," ujar Benny dalam pernyataannya.
Sebaliknya, Benny menjelaskan, apabila putusan tersebut bersifat ex nunc, maka akibat hukum dari putusan MA berlaku sejak putusan ditetapkan, bukan sejak surat keterangan itu diterbitkan.
Dengan demikian, perbedaan kedua konsep tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan konsekuensi hukum terhadap penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Dua Kemungkinan Konsekuensi Hukum bagi Gibran
Benny kemudian menguraikan dua kemungkinan implikasi hukum terhadap kedudukan Gibran sebagai wakil presiden apabila dikaitkan dengan sifat putusan MA tersebut.
Apabila putusan MA bersifat ex tunc, menurut Benny, keabsahan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden dapat dipersoalkan sejak awal. Sebab, surat keterangan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam konstruksi hukum yang disampaikan Benny, konsekuensinya tidak hanya menyangkut proses pencalonan, tetapi juga tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan Gibran sejak dilantik sebagai wakil presiden.
"Apabila sifatnya ex tunc, maka kedudukan Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum sejak semula, yaitu sejak mendaftarkan diri sebagai cawapres dengan menggunakan suket yang oleh MA dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum tersebut," kata Benny.
Ia menambahkan, konsekuensi hukum dari pandangan tersebut adalah seluruh tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan sejak pelantikan sebagai wakil presiden menjadi tidak sah dan batal demi hukum.
Namun, Benny juga menjelaskan kemungkinan berbeda apabila putusan MA bersifat ex nunc.
Dalam keadaan tersebut, seluruh tindakan dan perbuatan hukum Gibran sejak menggunakan surat keterangan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden hingga putusan MA ditetapkan tetap sah dan mengikat secara hukum.
Adapun tindakan dan perbuatan hukum yang dilakukan setelah putusan MA ditetapkan, menurut konstruksi yang disampaikan Benny, tidak lagi sah dan mengikat secara hukum.
"Namun, apabila putusannya bersifat ex nunc, semua tindakan dan perbuatan hukum yang dia lakukan sejak suket tersebut digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai cawapres sampai dengan ditetapkannya putusan MA tetap sah dan mengikat secara hukum," ujarnya.
Benny menegaskan, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan ditarik menjadi sekadar perdebatan politik.
"Sekali lagi, tentu ini seturut hukum, bukan seturut politik," katanya.
Pemberhentian Wapres Harus Melalui Mekanisme Konstitusi
Lebih jauh, Benny menyoroti kemungkinan adanya konsekuensi konstitusional terhadap kedudukan Gibran apabila putusan MA tersebut berimplikasi pada terpenuhinya persyaratan sebagai wakil presiden.
Ia merujuk Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul DPR, apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Sementara itu, tata cara pemberhentian tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B UUD 1945.
Mekanisme konstitusional itu melibatkan tiga lembaga negara, yakni DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR, dengan kewenangan serta tahapan yang telah ditentukan oleh konstitusi.
Dalam mekanisme tersebut, DPR terlebih dahulu harus mengajukan pendapatnya kepada MK untuk diperiksa, diadili, dan diputus. Apabila MK membenarkan pendapat DPR, proses selanjutnya diteruskan kepada MPR untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan UUD 1945.
Karena itu, menurut Benny, persoalan yang muncul setelah putusan MA tidak bisa diselesaikan hanya melalui perdebatan atau pernyataan politik. Harus ada langkah konstitusional apabila memang ditemukan dasar hukum untuk mempersoalkan terpenuhinya persyaratan jabatan wakil presiden.
Di akhir pernyataannya, Benny melontarkan pertanyaan yang ditujukan kepada DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memulai proses tersebut.
"Apakah DPR berani memulai?" kata Benny. []
Editor: Redaksi Media Reputasi



