Jawab Soal Gibran di Saat Reses, Benny K Harman: Jika Putusan MK dan MA soal Ijazah Gibran Berkekuatan Hukum, Ada Konsekuensi terhadap Jabatan Wapres

LITERAT.ID — Perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki babak baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Persoalan itu kemudian semakin menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Di tengah perdebatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyampaikan pandangan mengenai konsekuensi hukum yang mungkin muncul apabila kedua putusan tersebut dipahami sebagai satu rangkaian hukum yang menyatakan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Benny menyampaikan pandangan tersebut setelah melakukan kegiatan reses. Menurutnya, dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mahasiswa di daerah, persoalan mengenai konsekuensi hukum putusan MK dan MA terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden menjadi salah satu pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Jawaban saya singkat saja," kata Benny dalam pernyataannya.
Benny: Ada Konsekuensi Hukum jika Syarat Pencalonan Tidak Terpenuhi
Menurut Benny, apabila benar putusan MK menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden, kemudian diperkuat dengan putusan MA yang menyatakan surat keterangan terkait ijazah tersebut tidak sah dan batal demi hukum, persoalan itu tidak berhenti pada administrasi pencalonan.
"Seturut hukum. Apabila benar Putusan MK RI menyatakan Wapres RI Mas Gibran tidak memiliki ijazah SLTA atau sederajat saat pendaftaran sebagai Cawapres dan kini diperkuat lagi oleh Putusan MA yang menyatakan bahwa surat keterangan terkait ijazah SLTA Wapres RI Mas Gibran yang diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah RI saat pendaftaran sebagai Cawapres RI tidak sah dan batal demi hukum maka ada konsekuensi hukumnya," ujar Benny.
Benny kemudian menarik konsekuensi lebih jauh dari dua putusan tersebut.
"Dengan dua putusan itu maka kedudukan Mas Gibran sebagai Wapres juga tidak sah dan secara hukum pula otomatis batal. Bukan dibatalkan namun batal demi hukum. Itu hukumnya. Itu aturannya," katanya.
Menurutnya, persoalan berikutnya adalah menentukan sejak kapan konsekuensi tersebut berlaku.
"Sejak kapan kedudukan Wapres Mas Gibran tidak sah dan batal demi hukum? Tentu saja seturut hukum sejak putusan MA tentang pembatalan Suket itu dibacakan kecuali ada ketentuan lain," ujar Benny.
Putusan MK
Putusan MK yang menjadi rujukan dalam perdebatan tersebut.
Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak memutuskan bahwa Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden.
Sebaliknya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK secara eksplisit menyatakan bahwa meskipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara SMA, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan
Sementara itu, perkara di MA mempunyai objek yang berbeda.
MA mengabulkan kasasi Subhan dalam perkara tata usaha negara yang berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026. Berdasarkan informasi mengenai putusan tersebut, MA membatalkan putusan judex facti dan mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat.
Dengan putusan itu, surat keterangan yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan MA tersebut penting karena surat keterangan itu berkaitan dengan dokumen yang pernah digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran dalam proses pencalonan sebagai calon wakil presiden.
Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Diatur UU Pemilu
Perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran berangkat dari ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mengatur bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan pembuktian administratifnya juga menjadi bagian dari Pasal 227 huruf l UU Pemilu, yang mengatur bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Para pemohon dalam perkara di MK sebelumnya mempersoalkan terpenuhinya syarat tersebut oleh Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Mereka berpendapat syarat pendidikan merupakan persyaratan substantif yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai calon. []
Editor: Redaksi Media Reputasi




