Pakar Hukum Unkhair, Dr. Faissal Malik Soroti Problematika Pembentukan Ranperda Maluku Utara 2027 di FGD DPD RI

LITERAT.ID – Pakar Hukum Universitas Khairun (Unkhair), Dr. Faissal Malik, S.H., M.H., menjadi sorotan utama dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk "Inventarisasi Propemperda Provinsi Maluku Utara Tahun 2027."
Acara yang dibuka oleh Anggota DPD RI asal Maluku Utara, Hasby Yusuf, S.E., tersebut digelar di Aula 1 Gedung FEB Universitas Khairun pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam paparannya, Dr. Faissal menyoroti tajam berbagai problematika yang menghantui proses legislasi daerah, terutama menjelang perencanaan 7 Ranperda pada tahun 2027.
Ia mengingatkan bahwa dari 7 Ranperda tersebut (6 Ranperda baru dan 1 carry over), terdapat risiko besar jika perencanaan tidak dibarengi dengan kesiapan yang matang.
"Perencanaan legislasi belum sepenuhnya terhubung dengan kesiapan dokumen, kapasitas kelembagaan, jadwal pembahasan, dan kemampuan pelaksanaan," tegas Dr. Faissal di hadapan peserta FGD.
Ia membeberkan sejumlah persoalan mendasar. Pertama, ketidaksiapan Naskah Akademik (NA) dan dokumen pendukung di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di mana agenda legislasi sudah diusulkan namun dokumen belum siap.
Kedua, permasalahan administratif seperti kendala kontrak dan pembayaran penyusunan dokumen pihak ketiga yang menghambat penyerahan draf. Ketiga, koordinasi yang dinilai belum optimal antara OPD dengan DPRD.
Terkait Ranperda carry over (lanjutan) dari tahun 2026, Dr. Faissal memperingatkan agar tidak serta-merta memindahkan seluruh agenda tertunda ke tahun 2027. Menurutnya, hal ini berisiko menumpuk agenda baru dan mengganggu fokus pembahasan.
"Prioritas harus ditentukan oleh urgensi dan kesiapan, bukan jumlah usulan. Kita perlu melakukan readiness assessment (penilaian kesiapan) dan mengelompokkan usulan menjadi siap dibahas, perlu diperbaiki, atau belum layak diprioritaskan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menghubungkan setiap Ranperda dengan empat prioritas pembangunan dalam KUA-PPAS APBD 2027, serta menghitung kelayakan fiskal secara cermat. Menurutnya, regulasi yang baik secara hukum belum tentu realistis untuk dilaksanakan jika tidak didukung kemampuan anggaran.
Sebagai tawaran solusi, Dr. Faissal mendorong penyusunan kalender legislasi bersama antara Biro Hukum, Bapemperda, Sekretariat DPRD, dan OPD. Ia juga menyarankan penguatan kapasitas tenaga perancang peraturan melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, serta pengujian substansi yang ketat melalui perspektif kewenangan, sosiologis, dan implementasi.
Acara yang mengusung tema "Dari Daerah Untuk Indonesia" ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konkret agar Propemperda Maluku Utara tahun 2027 tidak sekadar menjadi daftar regulasi, melainkan benar-benar menjadi instrumen hukum yang berdampak nyata bagi masyarakat. []
Editor: Redaksi Media Reputasi




