Lewati ke konten

Menko Yusril Ihza Mahendra: Presiden Prabowo Minta Kajian Mendalam Penyempurnaan Definisi Korupsi, Soroti Perlindungan Kekayaan Negara

· 3 menit baca2.896kali dibaca
Redaksi Literat.id, literat.id
Penulis

LITERAT.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terhadap penyempurnaan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional. Instruksi tersebut disampaikan guna memastikan pengaturan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia, sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan kekayaan negara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai diterima Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Yusril menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Presiden membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk kesesuaiannya dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

"Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," ujar Yusril.

Menurut Yusril, UNCAC tidak membatasi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga mencakup berbagai aspek lain yang menjadi pedoman bagi negara peserta dalam merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi di hukum nasional masing-masing.

"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," imbuh Yusril.

Soroti Under-Invoicing dan Pencurian Ikan

Yusril menambahkan, pembahasan juga menyoroti pentingnya memperluas perhatian terhadap praktik-praktik yang berpotensi menguras kekayaan bangsa dan merugikan perekonomian nasional. Selain penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara, terdapat praktik lain yang perlu mendapat perhatian serius, seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut.

"Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung, misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut. Itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton, yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri," ungkap Yusril.

Menurut Yusril, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Indonesia. Karena itu, upaya pemberantasan korupsi perlu turut memperhatikan aspek perekonomian negara dan perlindungan sumber daya nasional.

"Rakyat kita tidak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius, dan perlu kita selesaikan juga masalah ini. Selama ini perhatian kita kan banyak pada masalah pejabat yang mark-up harga, yang menerima suap. Ya itu memang harus kita berantas, tetapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti under-invoicing dan pencurian ikan di laut yang sebenarnya menguras kekayaan bangsa kita juga," ujar Yusril.

Kejelasan Keuangan Negara

Lebih lanjut, Yusril menilai kejelasan mengenai pengertian keuangan negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu dikaji dalam penyempurnaan regulasi tindak pidana korupsi. Menurutnya, kejelasan batasan tersebut penting agar penegakan hukum dapat dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan penafsiran keliru terhadap tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan kegiatan usaha.

"Jadi menurut saya, sebenarnya di dalam undang-undang tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan. Jadi kalau orang melakukan pencurian ikan atau under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi," ungkap Yusril.

Pemerintah, lanjut Yusril, akan terus mengkaji penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip-prinsip UNCAC, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, kebutuhan, dan kepentingan nasional Indonesia demi menghindari kerugian negara dan menyelamatkan kekayaan alam Indonesia. []

Editor: Redaksi Media Reputasi

0

Berita Terkait

Komentar

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.