Lewati ke konten

Luhut: Prabowo Setujui Kajian Ubah Pendekatan Definisi Korupsi

· 1 menit baca1.999kali dibaca
Redaksi Literat.id, literat.id
Penulis

JAKARTA, literat.id — Pemerintah tengah menimbang cara baru memandang tindak pidana korupsi. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN tentang perubahan pendekatan dalam mendefinisikan korupsi. Luhut menyampaikannya seusai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Inti kajian itu, menurut Luhut, adalah menjadikan penyuapan (bribery) sebagai fokus utama penanganan korupsi, bukan semata unsur kerugian negara. Ia berargumen bahwa definisi korupsi dalam konvensi antikorupsi PBB, yang sudah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu, menitikberatkan pada suap.

Luhut juga mengaitkan usulan itu dengan dunia usaha negara. Menurutnya, pendekatan yang bertumpu pada kerugian negara memberatkan entitas seperti Danantara dalam menjalankan bisnis, karena setiap bisnis mengandung risiko.

Dalam hukum yang berlaku saat ini, unsur kerugian negara tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal itu sering dipakai untuk menjerat perkara pengadaan dan pengelolaan aset negara. Suap sendiri sudah lama diatur sebagai tindak pidana korupsi dalam undang-undang yang sama, terpisah dari unsur kerugian negara. Indonesia meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Perdebatan soal pasal kerugian negara bukan hal baru. Sebagian kalangan menilai pasal itu membuat pejabat dan pengelola badan usaha milik negara enggan mengambil keputusan bisnis berisiko. Kalangan lain khawatir pelonggaran unsur kerugian negara justru mempersempit ruang penegak hukum menjerat penyimpangan anggaran yang tidak melibatkan suap.

Sejauh ini, usulan DEN masih berupa kajian. Mengubah rumusan unsur korupsi memerlukan revisi undang-undang bersama DPR. Belum ada rincian resmi tentang bentuk perubahan yang akan diajukan.

Editor: Redaksi Literat.id

0

Berita Terkait

Komentar

Belum ada komentar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.